LOGOBERITA

Dua Budaya Buleleng Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional: Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Resmi Terdaftar

 

Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

BISNISTRUST.COM, Buleleng – Kabupaten Buleleng kembali menorehkan pencapaian signifikan di bidang pelestarian budaya. Dua unsur kebudayaan khas daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan. Dua unsur tersebut adalah Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari kawasan Catur Desa (meliputi desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) di Kecamatan Banjar.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menyatakan rasa syukur dan bangganya atas penetapan tersebut saat ditemui pada Senin (13/10). “Untuk tahun 2025 ini, Buleleng ditetapkan mendapatkan dua WBTB, yaitu Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa. Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024, melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” jelasnya.

Menurut Wisandika, kedua tradisi ini dinilai memiliki keunikan dan ciri khas lokal yang tidak dimiliki daerah lain, menjadikannya alasan kuat untuk ditetapkan sebagai WBTB. Tari Baris Bedug Buleleng, misalnya, memiliki keunikan pada bungkuk atau puntalan kain di punggung penari, yang merepresentasikan simbol tertentu dalam upacara ngaben. Tarian ini umumnya dibawakan oleh empat penari pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.

Sementara itu, Karya Alilitan merupakan tradisi khas yang diwariskan secara turun-temurun dan masih lestari di empat desa di kawasan Catur Desa. Wisandika menekankan bahwa penetapan WBTB hanya diberikan pada tradisi yang masih hidup dan dilaksanakan secara berkelanjutan di tengah masyarakat, bukan pada tradisi yang sudah punah.

Dengan tambahan dua unsur budaya ini, total jumlah WBTB yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya. Dinas Kebudayaan Buleleng terus berkomitmen untuk mengajukan unsur budaya lainnya agar dapat ditetapkan, baik sebagai WBTB maupun Cagar Budaya.

“Setiap tahun kami mengusulkan baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya yaitu Gereja Pantekosta juga sudah hampir rampung menunggu SK Bupati,” tambahnya.

Wisandika menegaskan bahwa pelestarian kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan generasi muda. “Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang,” tegasnya.

Sebagai bentuk nyata upaya pelestarian, Dinas Kebudayaan Buleleng juga aktif menggelar workshop dan sosialisasi permainan tradisional, bekerja sama dengan akademisi dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.